Mengenal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Pengaturannya Dalam Kuhp?

4 August 2022 | 1581

MediaJustitia.com: Tindakan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain masuk ke dalam ranah hukum pidana, di mana hukum pidana didefinisikan sebagai hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman.

Dalam setiap tindak pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif yaitu unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya apa yang terkandung di dalam hatinya. Dan unsur objektif yaitu unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keaadan mana tindakan si pelaku harus dilakukan.

Baca juga: Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana, Apa Bedanya?

Unsur-unsur subjektif dari tindak pidana tersebut jika diuraikan yaitu: 

  1. Adanya dolus dan culpa,
  2. Maksud suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
  3. Macam-macam maksud 
  4. Merencanakan terlebih dahulu seperti yang ada dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP dan
  5. Perasaan takut sebagaimana dalam Pasal 308 KUHP

Sedangkan unsus-unsur objektif tindak pidana adalah:

  1. Sifat melanggar
  2. Kualitas dari pelaku dan
  3. Kausalitas

Pembuhunan yang dilakukan secara berencana maupun tidak juga telah melanggar hak hidup manusia sebagaimana yang telah dilindungi oleh konstitusi. Dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pertanggungjawaban terhadap perbuatan melanggar hukum yaitu pembunuhan tersebut perlu di buktikan adanya actus reus dan mens rea nya.

Terhadap pembunuhan, KUHP Indonesia mengatur sanksinya dalam Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dalam Pasal 338-350 KUHP.

Untuk pembunuhan yang sudah disertai dengan rencana, dalam 340 KUHP mengatur sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Terakhir terkait hal-hal yang menghapuskan tindak pidana ialah apabila pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa dan cacat dalam pertumbuhan atau terganggu penyakit sebagaimana Pasal 44 KUHP.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, kita sebagai manusia perlu untuk mensyukuri dan menghargai hak hidup sesama manusia. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...