KPK Akan Limpahkan Kasus Asusila Oknum Petugas Rutan ke Kepolisian

1 July 2023 | 22

MediaJustitia.com: Kasus tuduhan pelanggaran atau asusila oknum petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M terhadap istri tahanan akan melimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak kepolisian

Pasalnya, dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian.

“Yang korupsi saja itu ada kriterianya, bukan asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi, memudarkan seksual, pasti ini nanti kita (limpahkan) ke APH yang lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat terungkap, Jumat (30/ 6/2023).

Asep diberi perlindungan untuk berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK.

Sedikitnya ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Diantaranya pungutan pembohong di Rutan KPK, pelecehan seksual, hingga penggelembungan uang perjalanan dinas.

“Terkait perkara merendahkan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat nanti masuk Pasal 11 atau tidak,” jelas Asep.

“Karena Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang membatasinya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK melakukan berbagai kasus belakangan ini.

Salah satunya, kasus asusila yang dilakukan oknum petugas Rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.

Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik ​​Senior KPK, Novel Baswedan.

Novel yang menyebut pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.

“Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat 23 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputuskan melalui sidang etik.

“Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputuskan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” kata Albertina Ho yang terpisah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan.

Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan tuduhan tuduhan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

“Dewa kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, sidang etik dilanjutkan pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Ali Fikri.

Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas.

Adapun sanksi yang diterima oknum petugas Rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

“KPK juga menawarkan dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai,” tutup Ali.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...