KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang Pascaputusan MA

4 November 2022 | 12
Foto/SINDOnews

MediaJustitia.com: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. RJ Lino dieksekusi ke Lapas Cipinang pada Kamis, 3 November 2022.

Sebelumnya, Lino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Kemudian RJ Lino dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

“Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” imbuhnya.

Sebagaimana yang diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh KPK maupun terdakwa RJ Lino. Dengan demikian, putusan kasasi tetap memperkuat vonis sebelumnya di tingkat banding. Di tingkat banding, RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Vonis di tingkat banding tersebut lebih rendah dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, Lino divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat pertama. RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.

Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS dari pengadaan tiga QCC tersebut.

Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya. RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah terbit di Sindonews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...