Meski Diduga Miliki Gangguan Jiwa, Rudolf Tobing Pembunuh AYR Tetap Diproses Hukum

25 October 2022 | 311
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MediaJustitia.com: Christian Rudolf Tobing (36) Tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (AYR) alias Icha (36) akan diperiksa kejiwaaannya oleh polisi pada Selasa (25/10).

Memeriksaan kejiwaan dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan polisi, Rudolf tidak merasa bersalah dan justru mengaku puas usai menghabisi nyawa korban. Hal itu diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.

“Pemeriksaan awal mengindikasikan proses pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku perlu dilakukan,” kata Panjiyoga, Senin (24/10/2022).

Apapun hasil dari pemeriksaan jiwa tersebut, Panjiyoga memastikan proses hukum Rudolf Tobing akan terus berlanjut. Panjiyoga menuturkan, walau memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik, Rudolf terindikasi punya gangguan kejiwaan.

Sempat mengenyam pendidikan setingkat SMA di Amerika Serikat, Rudolf melanjutkan pendidikan tinggi di negara yang sama. Namun, Rudolf tidak sempat menyelesaikan kuliahnya lantaran harus dideportasi karena ada pelanggaran izin tinggal.

Adanya Trauma masa kecil

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rudolf memiliki trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya semasa kecil yang menyebabkan Rudolf memiliki sifat tempramental sehingga kerap melampiaskan amarahnya secara meledak-ledak.

“Pelaku ini mempunyai trauma, pada masa kecil pelaku sering dipukuli almarhum orangtuanya,” kata Hengki.

Ledakan emosi dari Rudolf pulalah yang menyebabkan AYR harus meregang nyawa di tangan pelaku.

Rudolf mengajak AYR ke salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022) dengan dalih untuk membuat konten siniar podcast).

Pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia di dalam kamar apartemen itu. Polisi memastikan apa yang dilakukan Rudolf adalah pembunuhan berencana karena cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.

Baca Juga: Mengenal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Pengaturannya dalam KUHP?

Diawali dengan dendam sejak 2015

Hengki mengatakan, pelaku tidak terima melihat kedekatan AYR dengan pria berinisial H di salah satu foto yang diunggah di akun media sosial instagram. Adapun Rudolf dan H sudah menjalin pertemanan dan bisnis sejak lama. Hingga akhirnya pada pada 2015 terjadi konflik antara keduanya berkaitan dengan bisnis yang mereka jalankan.

“Antara keduanya ada hubungan kerjasama bisnis namun bermasalah. Kemudian ada dendam terakumulasi sejak 2015 sampai 2022,” beber Hengky.

Menurut Hengky, foto bersama H, AYR, dan S yang diunggah di media sosial membuat Rudolf sakit hati dan berniat menghabisi ketiganya.

Proses pidana tetap berlanjut

Proses pidana terhadap Rudolf sepatutnya tetap berlanjut meski pelaku memiliki gangguan kejiwaaan. Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.

Boris berpendapat, hanya pengadilan atau hakim yang nanti akan memutuskan apakah Rudolf memiliki gangguan jiwa atau tidak. Hakim pula yang memutuskan Rudolf dapat dihukum atau tidak. Sebagai penguat keputusan hakim, lanjut Boris, diperlukan bukti-bukti yang sah, salah satunya keterangan ahli.

“Memang yang berkapasitas menilai apakah seseorang itu mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah dokter atau para ahli di bidang kejiwaan. Tapi harus dilihat tingkatnya ganggugan kejiwaannya,” kata Boris.

Atas perbuatannya tersebut, Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah terbit di kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...