Ombudsman RI Sampaikan Harapan dan Aspirasi untuk Membangun Lembaga yang Lebih Kuat dan Efektif dalam Pelaporan Tahunan Tahun 2023

15 March 2024 | 4
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berbicara dalam acara "Peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023" di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). ANTARA

Mediajustitia.com: Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam acara “Peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023” di Gedung Ombudsman, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, dengan tegas menyampaikan empat harapan yang dimiliki lembaga tersebut kepada pemerintah.

Pertama-tama, Najih menyoroti urgensi dukungan penuh pemerintah dalam memperkuat kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

 Revisi ini telah diusulkan oleh DPR sejak tahun 2019, dan Najih berharap agar pemerintah bersama DPR dapat menuntaskan revisi tersebut pada tahun ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Ombudsman.

“Usulan perubahan ini telah dirintis sejak tahun 2019. Kami berharap bahwa tahun ini pemerintah bersama DPR berkenan untuk menuntaskannya agar kinerja Ombudsman semakin kuat, semakin optimal, dan nyata berkontribusi menuju Indonesia yang bebas dari maladministrasi,” kata Najih.

Diketahui, pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi usul DPR. Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis terhadap RUU tersebut kepada pimpinan dewan.

Selanjutnya, Najih menegaskan pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di dalam Ombudsman. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah peningkatan insentif bagi para pegawai Ombudsman.

“Saat ini juga sedang dalam proses penyelesaian peraturan presiden terkait dengan perbaikan penghasilan atau insentif untuk kepala perwakilan dan asisten Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.

Ini dianggap perlu mengingat meningkatnya beban kerja dan perbedaan tingkat penghasilan.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mengusulkan penambahan jumlah asisten dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di dalam lembaga ini. 

Najih juga sudah mengajukan penambahan jumlah asisten dan ASN demi mendukung pengawasan dan pemantauan yang lebih efektif.

“Usulan penambahan jumlah asisten dan ASN juga sudah kami ajukan melalui Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mohon berkenan untuk bisa memenuhi agar pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya insan Ombudsman agar terus dapat merawat kepatuhan pada nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan adil,” ucapnya.

Selanjutnya, harapan ketiga yang disampaikan adalah terkait dengan penguatan sarana dan prasarana Ombudsman. Najih menyoroti bahwa gedung pusat Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, serta 27 kantor perwakilan masih dalam status sewa. 

“Besar harapan kami dalam lima tahun ke depan, kesediaan prasarana kerja ini sudah dimiliki oleh Ombudsman RI baik di pusat maupun di perwakilan,” ujarnya.

Terakhir, Najih menyoroti perlunya pemahaman masyarakat yang komprehensif terhadap peran Ombudsman. Meskipun telah berdiri selama 24 tahun, Ombudsman seringkali disalahartikan sebagai lembaga yang mengganggu.

“Padahal Kehadirannya adalah untuk memperbaiki kualitas layanan dan membersamai memulihkan akibat adanya maladministrasi,” kata dia.

 Oleh karena itu, kerja sama dengan semua pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan Ombudsman dapat berfungsi sesuai dengan mandat konstitusinya, serta mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya mencapai tujuan tersebut.

Artikel ini telah terbit di Antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...