Pegawai Kemenkumham Menjadi Dalang Dalam Kasus Pungli Rutan KPK

16 February 2024 | 23
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Yogi/detikcom)

Mediajustitia.com: Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang etik terhadap 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini, Dewas mengungkap sebagian besar tahanan KPK terlibat pungli.

“Banyak (terlibat). Hampir semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan,” ungkap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi Pers di gunung ACLC KPK, Kamis (15/2/2004).

Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki disebut sebagai otak dibalik kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Hal itu diungkap oleh (Dewas) KPK saat menyidangkan 90 pegawai KPK atas dugaan kode etik dan pedoman perilaku menerima pungli, Kamis (15/2).

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi “lurah” pertama.

“Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp 20 sampai Rp 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp 5 juta supaya bebas menggunakan handphone,” ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2).

Hengki juga pernah menjadi pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), berasal dari Kemenkumham. Saat di KPK, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Sekitar tahun 2022 Hengki dipindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Sekarang sudah tak ada lagi di sini. Saya tidak tahu di mana, katanya sudah di Pemda DKI,” kata Tumpak.

Dalam persidangan kode etik ini, Tumpak mengatakan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Hengki.

“Dalam kasus ini kita memang tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah, dua lah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai ‘lurah’, yang mengumpulkan uang dari tahanan,” ungkap Tumpak.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho menegaskan pihaknya sudah tidak bisa meminta pertanggungjawaban Hengki lagi. Hanya saja, untuk proses penegakan hukum pidana, Albertina menyatakan hal itu masih bisa dijangkau karena KPK bisa melakukan pengusutan kasus tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Albertina mengatakan nama-nama yang memberikan pungli tidak disebut dalam sidang etik. Sebab, kata dia, pihaknya tidak mengadili pihak yang memberikan pungli.

“kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami,” kata dia.

“Kami tidak mengadili yang memberikan, sehingga tahanan yang memberikan tidak masuk dalam putusan,’ tambahnya.

Albertina kembali menjelaskan hampir semua tahanan di tiga rutan KPK memberikan pungli tersebut. Namun masih ada juga tahanan yang tidak memberikan pungli karena alasan tertentu.

“Apakah ada yang tidak memberikan? Ada. Karena ketidakmampuannya. Contohnya semua tahanan korupsi itu mampu. Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya. Kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan. Tapi sebagian besar, hampir 90 persen memberikan,’ ucapnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...