Pengangkatan dan Pembekalan Advokat DPN Peradi, Prof. Otto: Perjuangkan Tujuan dan Pertahankan Kualitas!

17 January 2023 | 229
Pembekalan Advokat oleh Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua DPN Peradi)

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) laksanakan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023 di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta.

Diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, serta Hymne dan Mars Peradi, sebanyak 730 peserta resmi diangkat menjadi Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

Adapun pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H.MH (Sekretaris Jenderal/Sekjen DPN PERADI), Bhismoko W. Nugroho, S.H. (Wakil Sekjen), Harlen V. Sinaga, S.H., M.H. (Wakil Sekjen), Sopharmaru Hutagalung, S.H., M.H. (Wakil Sekjen), Ardian R. Rizaldi, S.H. (Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan), serta Romie Daniel Tobing, S.H., M.H. (Wakil Ketua Bidang Pengangkatan dan Magang).

“Selamat kepada rekan-rekan sejawat semuanya karena sudah melewati proses panjang, mulai dari PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), magang, hingga akhirnya bisa diangkat melalui seleksi yang ketat. Saudara harus berbangga karena telah bisa menjadi advokat dengan hasil dan prestasi saudara sendiri,” sambut Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum DPN Peradi) dalam Pembekalan Advokat.

Lebih lanjut, Prof. Otto membahas sekilas mengenai sejarah DPN Peradi dan kedudukan DPN Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang tergabung dalam organisasi advokat internasional IBA (International Bar Association), Law Asia, dan POLA (Presidents of Law Associations in Asia).

“Saudara adalah anggota Peradi. Sebagai anggota, tentu saudara harus mempunyai semangat untuk memperjuangkan tujuan dan prinsip dasar organisasi tersebut (Peradi),” sambungnya.

Diketahui, Peradi sebagai organisasi advokat di Indonesia, mendukung terlaksananya single bar system. Melalui single bar, kualitas advokat Indonesia akan meningkat karena adanya standarisasi kualitas dan pengawasan yang terpadu, sehingga advokat yang ditindak tidak dapat berpindah ke organisasi lain dan merugikan pencari keadilan.

Sebagai profesi Primus Inter Pares, the best among the best, Prof. Otto meyakini bahwa advokat harus memiliki kualitas kemampuan yang terbaik dan dalam menjalankan tugas profesinya harus dengan cara yang terbaik.

Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Otto berharap para advokat yang baru dilantik dapat tetap mempertahankan kualitas advokat.

“Beban berat seorang advokat adalah harus memiliki sikap dan skill yang bagus. Siap-siap saja untuk menghadapi pergumulan dalam dunia advokat, di mana saya berharap para advokat tidak hanya memikirkan menang kalah suatu perkara, tapi bagaimana menegakkan hukum dan keadilan,” tutup Prof. Otto.

Pengambilan SK (foto: Media Justitia)

Syarat Pengangkatan Advokat
Di sela kegiatan, Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan, H. Bun Yani, S.H., M.H. menjelaskan 8 syarat pengangkatan Advokat, 

“Pertama, warga negara republik Indonesia. Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Keempat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Kelima, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Advokat.” jelas Bun Yani. 

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (Peradi). Ketujuh, magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat. Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Advokat yang telah diangkat akan mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 Januari mendatang.

Devi Taurisa, S.H., M.H. salah seorang peserta yang merupakan pengusaha dan kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, merasa Peradi merupakan wadah yang tepat.

“Memang ada beberapa organisasi advokat, namun kembali lagi legal standing itu sangat utama. Dinamika advokat setelah adanya Undang-Undang Advokat, kita jadi memiliki suatu standar, jadi ya standar itu yang harus kita jaga. Saya rasa kalau kita mau berada di wadah yang kokoh, maka harus di Peradi,” jelasnya.

Sebagai Wakil Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPN Pemuda Batak Bersatu, Devi juga berharap para advokat yang baru diangkat dapat memberikan suatu bantuan hukum atau penegakan hukum yang sejatinya.

“Semoga ke depannya lancar dan banyak advokat-advokat yang lebih punya hati. Terlebih saya berangkat dari orang yang pernah punya pengalaman menggunakan jasa hukum, saya berharap kekurangan atau keluhan dan kekecewaan yang saya alami dulu tidak akan dirasakan oleh klien saya kelak,” sambungnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...