MediaJustitia.com: Sabtu, 23 Maret 2024, Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med. menjadi Narsumber dalam Webinar Pengantar Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi, Universitas Widya Mataram Yogyakarta dan Kantor Advokat Dr. Agoes Pareira & Partner.
Webinar ini dilaksanakan secara Hybrid, yaitu secara online melalui Zoom Meeting dan offline di Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram Yogyakarta. Webinar tersebut berlangsung cukup antusias serta dihadiri oleh lebih dari 185 peserta.
Pertama-tama webinar dibuka dengan Sambutan dari Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Jumadi, S.E., M.M. yang mengucapkan terimakasih kepada narasumber, penyelenggara, dan para peserta atas terselenggaranya acara tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan dan bergabung dalam acara ini” ujar Dekan FEB UWM Yogyakarta tersebut.
Jumadi berharap, kegiatan dapat dampak positif bagi mahasiswa maupun profesional praktisi melalui pengenalan kontrak bisnis, serta meningkatkan kepercayaan diri pada sertifikasi kompetensi yang akan diselenggarakan pada 17-20 April 2024 mendatang.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Kantor Advokat Dr. Agoes Parera, M.M., M.H. yang mengapresiasi kesediaan Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K untuk mengisi Webinar tersebut.
“Kami sudah beberapa kali bekerjasama dengan Bapak Andriansyah untuk mengadakan acara seperti ini dan harapannya acara ini dapat menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya perjanjian/kontrak,” tutur Agoes Parera.
Acara inti dipandu oleh Moderator, Ibu Putri Ana, S.S., M.M., C.Med. selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Proklamasi 45. Adapun Presiden Direktur Justitia Training CEnter selaku narasumber utama mengangkat topik mengenai “Penguatan Kompetensi Hukum Perancang Kontrak”. Menurutnya, pengetahuan mengenai kontrak tidak hanya terbatas pada mahasiswa atau praktisi hukum.
“Berbicara mengenai kontrak tidak hanya pada lingkup orang hukum, tapi memerlukan dukungan disiplin ilmu lain seperti Ekonomi, Teknik, dan lain-lain. Sebab, pengetahuan aspek teknis isi perjanjian hanya dapat dipahami oleh professional di bidangnya”. Ujar Presiden Direktur Justitia Training Center.
Sebelumnya, Andriansyah terlebih dahulu mengenai dasar hukum kerangka perjanjian/kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPer dan 1320 KUHPer yang dilanjutkan dengan pemaparan materi secara komprehensif mengenai urgensi pembuatan kontrak, asas-asas, pelaksanaan kontrak, kesalahan yang sering terjadi, hal penting yang harus diperhatikan, dan anatomi penyusunan kontrak.
Adapun antusias para peserta terpancar oleh aktifnya diskusi dan tanya jawab yang diajukan, bahkan pada sela-sela penyampaian materi.
Andriansyah turut memberikan kiat-kiat untuk mengembangkan kompetensi sebagai Contract Drafter.
“Dalam menyusun kontrak setidaknya harus banyak membaca buku atau referensi, mempelajari regulasi terbaru, mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi, dan mengikuti uji sertifikasi agar memiliki legitimasi atas kompetensi yang dimiliki,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan sejumlah manfaat sertifikasi kompetensi. Pertama, bagi industri dapat membantu meyakinkan kliennya bahwa produk/jasanya dibuat oleh tenaga yang kompeten. Kedua, bagi SDM dapat membantu memastikan bahwa SDM yang bersangkutan memiliki kompetensi. Ketiga, bagi Lembaga Diklat dapat membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetens organisasi pelayanan publik. Keempat, bagi pemerintah membantu memastikan pencapaian program pengembangan SDM pada sektor hukum.
Sebagai penutup, Presiden Direktur Justitia Training Center tersebut menekankan pentingnya adanya sertifikasi kompetensi perancang kontrak, mengingat ketatnya persaiangan di dunia kerja.
“Kita membutuhkan suatu kelebihan yang membuat kita berbeda, salah satunya dengan memiliki Sertifikat Kompetensi, khususnya sebagai perancang kontrak. Kontrak tidak hanya untuk orang hukum, namun untuk seluruh relasi dan elemen dalam bernegera, apapun latar belakang pendidikan teman-teman pasti akan berhubungan dengan kontrak. Oleh karenanya, melalui sertifikat kompetensi kontrak yang dimiliki, diharapkan dapat menambah nilai teman-teman dibandingkan orang lain,” imbuhnya.