Sekretaris MA Hasbi Hasan Ungkap Intimidasi Oknum Penyidik KPK

22 March 2024 | 8
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya (kanan) usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA

Mediajustitia.com: Sekretaris tidak aktif dari Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Hasbi Hasan, mengungkapkan bahwa ia mengalami tekanan secara lisan oleh sebagian penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Pada saat menyampaikan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, Hasbi mengatakan bahwa saat ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus di MA, ia dan staf-stafnya mengalami tekanan lisan dari pihak KPK.

Hasbi menjelaskan bahwa ia ditekan secara lisan saat penggeledahan di MA serta saat ia diperiksa sebagai saksi. 

“Kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, dimana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di MA,” kata Hasbi.

Menurutnya, pihak KPK meminta agar ia mengubah catatan penggeledahan dan mengancam akan membuka percakapan pribadinya ke publik jika ia menolak.

“Jika saya tidak mau mengubah catatan penggeledahan, maka pesan-pesan pribadi saya akan diungkap ke publik. Penyidik KPK tersebut mengatakan kepada saya, ‘Jangan sekali-kali mencoba menghubungi atau meminta bantuan kepada siapapun, bahkan jika itu seorang jenderal bintang empat, saya akan mengabaikannya’,” ujar Hasbi.

Hasbi juga menyebutkan bahwa penyidik KPK tersebut mengintimidasi petugas keamanan dan pegawai humas di MA, meskipun ia tidak menjelaskan detailnya.

“Ketika penyidik KPK tersebut naik ke lantai dua Mahkamah Agung, ia mengancam petugas keamanan dengan kata-kata ‘Apa pangkatmu?’. Ia juga pernah mengatakan kepada salah satu pegawai humas MA, ‘Saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tetapi saya ingin menangkapnya dengan tangan saya sendiri’,” lanjutnya.

Dalam nota pembelaannya, Hasbi memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia juga meminta untuk dibebaskan dari semua tuduhan dan tuntutan.

Hasbi adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta denda sejumlah Rp1 miliar atau kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau menghadapi hukuman tambahan berupa penjara selama 3 tahun. 

Dalam surat tuntutannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah terbit di Antaranews

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...