Sidang Perdana Bharada E diselenggarakan Hari ini, JPU Sebut Bharada E Baca Doa Sebelum Eksekusi Brigadir J

18 October 2022 | 6
(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

MediaJustitia.com:  Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, celana hitam dan kemeja putih, Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 8.30 WIB.

Ia berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan dikawal petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa, dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.

“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin.

Terpisah dengan sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji pada hari setelahnya..

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Proses Persidangan

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan Bharada E disebut membaca doa sebelum mengeksekusi rekannya, yakni Brigadir J untuk meneguhkan kehendaknya sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Menanggapi surat dakwaan Jaksa itu, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya berdoa itu karena ketakutan. 

“Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan,” kata Ronny lewat pesan tertulis, Senin 17 Oktober 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan pihak Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Dakwaan sudah cermat, sudah tepat, sehingga kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Bharada E.

Selain itu, pihak Bharada E menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum, untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

Namun dari pihak Majelis Hakim menanggapi, saksi-saksi tersebut akan dihadirkan namun tidak dalam waktu dekat ini. Dengan demikian sidang ditunda pada Selasa (25/10).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...