Sidang Perdana, Pihak Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Hingga Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan!

18 October 2022 | 54
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

MediaJustitia.com: Sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung pada hari ini, Senin 17 Oktober pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mengenakan baju batik, Sambo tiba di gedung PN Jaksel pukul 09.11 WIB dan datang dengan menumpangi kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri.

Terpisah dengan Sambo, istrinya, Putri Candrawathi atau yang kerap disebut PC itu tiba di PN Jaksel pada pukul 08.22 WIB dengan menumpangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri. Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf tiba pukul 08.28 WIB dengan menumpangi mobil minibus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Sambo dan PC, Arman Hanis, diketahui kondisi terkini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kondisi sehat secara fisik, namun PC dikabarkan dalam keadaan trauma dan depresi.

Penjagaan Ketat Oleh Polisi

Sejumlah awak media dan Komisi Yudisial menghadiri persidangan Sambo di gedung PN Jaksel hari ini. Begitu juga dengan tim kepolisian yang mengamankan jalannya persidangan. Diketahui juga sempat terjadi kemacetan di sekitaran gedung PN Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Indriadi mengatakan sampai dengan hari ini pihaknya telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel yang diturunkan.

Jadwal Sidang

Selain Sambo, diketahui sidang perdana untuk terdakwa Bripka RR, PC, dan Kuat Maruf juga diselenggarakan hari ini, Senin (17/10) di PN Jaksel.

Sementara sidang perdana untuk Bharada E alias Richard Eliezer akan digelar besok yakni pada Selasa (18/10).

Sedangkan untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan diselenggarakan pada Rabu (19/10) lusa.

Proses Persidangan

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis, serta Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Anggota.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan setelah Bharada E menembak sebanyak 3-4 kali, Sambo juga ikut menembak bagian belakang kepala Brigadir J yang sudah terkapar.

“Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam pada proses penembakan tersebut atas saran dari istrinya,” kata tim JPU.

Usai peristiwa penembakan, Bharada E diminta untuk satu pikiran dengan Sambo mengenai skenario tembak-menembak dan juga pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi. Untuk memperkuat narasi tersebut PC menulis laporan tentang pelecehan seksual, padahal peristiwa tersebut tidak benar.

Tak hanya itu, JPU juga menuturkan bahwa Sambo dan istrinya memberikan amplop berisi Rp500 juta dalam bentuk mata uang asing kepada Bripka RR dan Kuwat Maruf.

Sedangkan untuk Bharada E diberikan amplop berisi Rp1 miliar. Namun amplop tersebut kemudian diambil kembali oleh Sambo dan dijanjikan akan diberikan kembali pada Agustus 2022 saat kondisi sudah aman.

Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara dalam kasus Obstruction of Justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Sambo diwakili kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya yang meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal, sehingga Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

Pihak Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal, sehingga Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.

Kuasa hukum Sambo mengatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

Terkait hal tersebut JPU mengaku bahwa surat dakwaan telah diberikan kepada tim penasehat umum sejak satu minggu yang lalu, namun JPU baru menerima hardcopy keterangan dari tim penasehat hukum hari ini dan membutuhkan waktu untuk menanggapinya kembali. Dengan demikian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/10) mendatang.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...