Soal Pengecualian SIKM, Advokat ‘Mitra’ Penegakan Hukum?

10 June 2020 | 51
Ilustrasi Advokat (Motorcycle Legal Foundation)

MediaJustitia.com: Sejumlah advokat menyambut positif atas terbitnya surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta nomor 4878/-072.2 tertanggal 8 Juni 2020. Dalam ketentuan tersebut, Advokat disebut dalam pengecualian kepemilikan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Namun, Pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamilah Lubis justru menyayangkan ketentuan tersebut dengan alasan bahwa surat tersebut menuliskan Advokat sebagai ‘mitra’ penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PTSP DKI Jakarta karena Advokat termasuk yang dikecualikan dalam kepemilikan SIKM. Namun kami menyayangkan mengapa advokat disebut mitra. Padahal Advokat itu penegak hukum sesuai Undang-undang Advokat,” kata Presiden KAI Mia Lubis, demikian Siti Jamaliah Lubis kerap disapa, melalui NusaDaily.com di Jakarta pada Rabu, (10/6).

Menurutnya, profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”

Berdasarkan hal tersebut, Mia meminta agar Pemprov DKI dapat merevisi surat tersebut dengan menuliskan bahwa Advokat merupakan Penegak Hukum.

“Kita minta PTSP DKI Jakarta untuk meralat surat yang menyebut Advokat sebagai mitra penegak hukum. Yang benar Advokat adalah Penegak Hukum,” pintanya.

Berbeda dengan Mia, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), James Purba mengatakan bahwa Advokat dapat dikatakan sebagai mitra penegakan hukum karena baik Polisi, Jaksa, maupun Advokat berkewajiban untuk menegakkan hukum.

“Kalo di law firm kata mitra itu berarti partner artinya setara walau beda rezeki. Kalo mitra Hakim dalam penegakan hukum yaitu Polisi, Jaksa, dan Advokat. Kenapa disebut sebagai mitra penegakan hukum ? ya karena mereka bersama-sama berkewajiban untuk menegakan hukum itu. Jadi yang lebih ditekan kan disitu peran atau fungsinya, bukan soal apakah lawyer itu penegak hukum atau bukan,” ujar James kepada MediaJustitia.com melalui Whatsapp pada Rabu, (10/6).

James mengatakan bahwa Advokat dapat dikatakan sebagai mitra penegakan hukum karena sejatinya Advokat termasuk ke dalam unsur penegak hukum.

“Fokus pikiran jangan pada kata ‘mitra’, tetapi kalimatnya dipahami secara utuh dan lengkap,” tegas James.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui surat nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan SIKM mendapatkan protes oleh sejumlah organisasi Advokat karena dinilai diskriminatif terhadap profesi Advokat, dimana Advokat tidak termasuk ke dalam daftar pengecualian kepemilikan SIKM.

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...