UU Bisa Dicabut Dengan PP, Mahfud MD: Mungkin Keliru Ketik

17 February 2020 | 4

MediaJustitia.com: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa mungkin terjadi kekeliruan terhadap pengetikan draf Omnimbus Law Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

“Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnimbus Law Cipta Kerja) keliru ketik,” Ujar Mahfud di Universitas Indonesia pada Senin (17/2).

Mahfud memberikan keterangan bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut termaktum dalam Omnimbus Law Cipta Kerja. Pun dia menjelaskan bahwa justru Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bisa menggantikan UU

“Kalau UU diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa” Tegasnya.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan agar pasal tersebut dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan di DPR.

Sebelumnya, Pasal 170 Bab XIII Omnimbus Law mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan karena substansinya yang menyatakan bahwa UU dapat dicabut dengan PP. Berikut bunyi pasal 170 tersebut:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuann dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PeraturanPemerintah

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...