Pandemi COVID 19: Bagaimana Penerapan Arm’s Length Principle dalam Transfer Pricing?

30 June 2020 | 998
Anak Agung Made Desni Sensini

Transfer pricing merupakan kebijakan untuk menetapkan harga saat melakukan transaksi menjual, membeli, atau membagi sumber yang dilakukan oleh pihak afiliasi (Darussalam, 2013). Transfer pricing ini pun menjadi polemik utama dalam hukum pajak internasional, terminologi transfer pricing merujuk pada harga transaksi yang dilakukan antara suatu perusahaan dengan pihak afiliasi/pihak yang memiliki hubungan istimewa. Contoh jenis transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-50/PJ/2013 yakni pembayaran bunga, penjualan atau pembelian saham perusahaan, penjualan, pembelian, pengalihan serta pemanfaatan harta berwujud, pemberian jasa intra grup misalnya jasa manajemen, marketing fee, accounting fee, serta pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud misalnya pembayaran royalti atas harta tak berwujud, know-how. Contoh sederhana PT A berkedudukan di Indonesia bergerak dibidang usaha pemotongan ayam melakukan pembayaran marketing fee kepada B Pte Ltd berkedudukan di Hongkong yang bergerak dibidang periklanan yang merupakan pihak afiliasi PT A karena terdapat penyertaan modal PT A pada B Pte Ltd, maka pembayaran atas marketing fee harus memenuhi arm’s length principle (transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan secara ‘wajar’ serta harus sebanding dengan harga yang dibayarkan pada perusahaan independen). Pada praktiknya otoritas pajak akan menelusuri fakta mengapa dilakukan pembayaran marketing fee, apalagi jika lawan transaksi berada di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia. Otoritas pajak akan melihat dokumen misalnya pada latar belakang dibuatnya perjanjian bahwa  PT A tidak memiliki divisi marketing, maka dari itu menggunakan jasa pihak afiliasi yang bergerak dibidang periklanan, harga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi belum tentu lebih murah, maka itu harus dianalisis.

Konsep hubungan istimewa di Indonesia adalah special relationship dan tidak mengadopsi konsep associated enterprises dan definisi pihak afiliasi dapat saja berbeda-beda di setiap negara mengingat transaksi dengan pihak afiliasi kerap dilakuan secara cross-border. Dalam konteks Indonesia hubungan istimewa terjadi karena keterikatan satu dengan yang lainnya yang penyebabnya: adanya kepemilikan/penyertaan modal atau adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi serta hubungan family sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan..

Tujuan adanya transfer pricing yakni meminimalisir kekurangan pembayaran pajak dan mencegah terjadinya pemajakan berganda (overpayment of taxes), prinsip untuk melakukan transfer pricing adalah arm’s length principle yakni  transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan secara ‘wajar’ serta harus sebanding (dibandingkan dengan pihak perusahaan independen). Ketentuan domestik menyebut prinsip tersebut dengan kalimat “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha”. Namun, dalam praktiknya lebih konkret disebut arm’s length rate. 

Langkah krusial dalam menerapkan arm’s length principle guna analisis transfer pricing yakni pencarian data pembanding (harga transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan perusahaan independen). Pada situasi pandemi COVID-19 bisnis mengalami perlambatan bahkan mengalami kerugian sehingga berimplikasi terhadap ketersediaan data pembanding, ketersediaan data pembanding merupakan salah satu elemen penting dalam mengaplikasikan arm’s length principle dan pemilihan data pembanding merupakan muara sengketa transfer pricing yang kerap terjadi antara otoritas pajak dengan wajib pajak karena terdapat perbedaan rentang harga yang disebut wajar dan lazim antara otoritas pajak dengan wajib pajak, perbedaan rentan harga kewajaran ini karena ketersediaan data pembanding pada industri dan perbedaan karakteristik usaha. Permasalahannya apabila data pembanding yang digunakan mengalami kerugian, apakah tetap dapat digunakan sebagai pembanding dan diakui oleh otoritas pajak? Pada ketentuan domestik PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juncto SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan bahwa  dapat dilakukan pemeriksaan transfer pricing apabila terjadi kerugian dalam tiga tahun pajak  artinya otoritas pajak memberikan ruang kepada wajib pajak badan untuk menjelaskan alasan terjadinya kerugian dalam tiga tahun pajak, dapat dilihat pada ketentuan tersebut  kerugian selama tiga tahun pajak masih dapat diterima oleh otoritas pajak dan wajib pajak pun belum tentu melakukan praktik abuse of transfer pricing. Alasan terjadinya kerugian ini harus dijelaskan dokumentasi kerugian bisnis beserta analisis ekonomi yang mencerminkan perilaku perusahaan yang dapat tertuang dalam transfer pricing documentation. Transfer pricing documentation menjadi penting guna meminimalisir sengketa transfer pricing dan penyusunan transfer pricing documentation harus kuat sebab apabila penentuan harga transfer dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak, otoritas pajak berhak melakukan koreksi.

Seharusnya data pembanding yang mencerminkan kerugian tidak dapat ditolak untuk dijadikan data pembanding karena dalam ketentuan yang berlaku secara internasional pada OECD Transfer Pricing Guidelines serta UN Transfer Pricing Manual bahwa perusahaan independen yang mengalami kerugian dapat digunakan sebagai pembanding sebab mencerminkan keadaan ekonomi yang sesungguhnya. Implikasinya apabila data pembanding yang mengalami kerugian ditolak oleh otoritas pajak terjadi pengabaian atas realitas ekonomi dan bisnis dan bersikukuh menggunakan data pembanding yang menggalami keuntungan, harga transfer yang ditentukan tidak lagi dikatakan harga yang wajar, pemilihan data pembanding yang cherry picking dapat menimbulkan beban administrasi pajak dalam buku berjudul “Transfer Pricing Law and Practice In India: A Fine Print Analysis” yang diterbitkan Deloitte.

Pelajaran dari Negara Lain

Lalu, apakah terdapat kasus mengenai penggunaan data pembanding yang mengalami kerugian yang terjadi di negara lain? Pengadilan Negeri Pune, India memutuskan kasus TIBCO software India Pvt Ltd bahwa margin yang rendah tidak dapat menjadi justifikasi bahwa data pembanding yang mencerminkan kerugian harus ditolak yang harus dilakukan adalah pencarian fakta, sengketa transfer pricing adalah sengketa fakta. 

Tidak hanya itu, pada Putusan Pengadilan Tinggi India kasus Joy Alukas India Pvt Ltd menyatakan pengadilan pun tidak dibenarkan menolak data pembanding yang mencerminkan kerugian hanya karena terjadi kerugian beberapa tahun terakhir. 

Lantas, bagaimana menyelesaikan masalah transfer pricing secara preverentif sebelum timbul sengketa antara otoritas pajak dengan wajib pajak? Wajib pajak dapat mengajukan Advance Pricing Agreeement (APA) ke otoritas pajak, permasalahan yang dibahas dalam APA yakni perkiraan range kewajaran dengan metode transfer pricing, menetapkan metode analisis transfer pricing serta data pembanding dan menetapkan fakta dan asumsi transaksi hubungan istimewa (Darussalam, 2013). 

Untuk menegaskan menegaskan tata cara kesepakatan harga melalui APA dan menyesuaikan dengan BEPS Action Plan-14, pemerintah pun menerbitkan PMK-22/PMK.03/2020 bahwa syarat untuk mengajukan APA ke otoritas pajak yakni laba operasi wajib pajak tidak boleh lebih kecil dibandingkan laba operasi dalam SPT tiga tahun terakhir. Adanya syarat tersebut menjadi kendala wajib pajak ditengah pandemi COVID 19 karena perolehan laba usaha tergantung pada jenis usaha dan dipengaruhi berbagai  faktor misalnya umur perusahaan, tingkat penjualan, tingkat utang. 

Pengajuan APA oleh wajib pajak tidak dapat menganulir proses pemeriksaan pajak, dan bukti permulaan dalam tindak pidana pajak, otoritas pajak pun tidak dapat mengoreksi APA. Apabila tidak terjadi kesepakatan APA, dokumen APA tidak dapat digunakan sebagai basis untuk melakukan pemeriksaan pajak dan bukti permulaan dalam tindak pidana pajak, Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai jumlah pajak yang terutang, sekaligus sebagai upaya preverentif sebelum terjadinya sengketa, akan tetapi perlu memperhatikan administrasi pajak ketika berunding dengan otoritas pajak negara lain sebab administrasi pajak tidak hanya mengumpulkan pendapatan, tetapi juga menciptakan kemudahan untuk meminimalisir sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Langkah hukum untuk memitigasi risiko transfer pricing misalnya APA memang sudah disediakan, namun perlu disadari, aplikasi arm’s length principle memang memiliki kelemahan yang telah dibicarakan pertengahan 1980-an bahwa aplikasi arm’s length principle cenderung menjadi penghambat  aktivitas usaha perusahaan multinasional yang disebabkan interpretasi yang berbeda-beda pada setiap negara dalam menerjemahkan konsep arm’s length principle dan akhirnya dapat menimbulkan double taxation (Francescucci, 2004). Hal tersebut menjadi refleksi untuk regulasi perpajakan dan kebijakan pajak yang harus mempertimbangkan prinsip netralitas dalam pajak (general principles of taxation), kepastian hukum bagi wajib pajak, hak-hak wajib pajak harus dilindungi tidak hanya diatur secara umum dalam UU KUP, tidak lupa pembenahan administrasi perpajakan sehingga meminimalisir cost of compliance yang tinggi bagi wajib pajak. 

Penulis:    Anak Agung Made Desni Sensini

                 Penulis merupakan mahasiswa jurusan Hukum Bisnis di STHI Jentera

Tentang Penulis

Mau tulisanmu dimuat juga?
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...