Bagaimana kepastian hukum terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat dalam perkara Perbuatan melawan hukum atau Wanprestasi pada penerapan hukum di Indonesia?
Penjelasan :
Sebelum mengetahui penting tidaknya meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat dalam perkara perdata, kita harus terlebih dahulu menghetahui apa arti Wanprestasi yaitu : Ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Sedangkan Perbuatan Melawan Hukum Ketentuan terkait perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Untuk lebih mempermudah pemahaman, kita ambil ilustrasi contoh si A dan B, si A melakukan perjanjian pinjam uang kepada si B sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dimana si A akan mengembalikan selama 6 Bulan terhitung sejak perjanjian di tandatangani dan penyerahan uang tersebut, kemudian berjalannya waktu sampai 6 bulan kedepan, si A tak kunjung mengembalikan, dimana B telah melakukan penagihan dengan cara menemui langsung dsb, namun tak kunjung mendapat kejelasan, hingga suatu saat A meminta waktu kembali 3 bulan dengan mencoba meyakinkan B dengan memberikan fotocopy SHM milik A, hingga 3 bulan berlalu pembayaran tak kunjung terlaksana, pada akhirnya B melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan/menggugat ke pengadilan negeri untuk memperjuangkan haknya.
Maka dalam gugatan A adalah dimana B telah melakukan wanprestasi sebagaimana penjelasan diatas bagi pihak yang telah ingkar janji merupakan perbuatan wanprestasi, maka dalam gugatan A terhadap B tentu menguraikan bagaimana awal mula hubungan hukum antar A dan B dimana Posita dan Petitum dalam gugatan tersebut memiliki keterkaitan yang kuat, pada gugatan A dapat memohonkan meletakan sita jaminan terhadap aset milik B agar memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak si A maka terhadap aset B haruslah diletakan sita jaminan, Apa pengertian dari sita jaminan adalah :
Untuk mengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim pasti wajib memperhatikan :
Dalam hukum acara perdata ada 2 (dua) tindakan hukum atau permasalahan hukum yang erat kaitannya dengan pembuktian. Untuk memperkuat atau memperjelas fakta atau obyek perkara, untuk memastikan secara pasti dan definitif lokasi, ukuran dan batas dan kualitas obyek terperkara (yang dimohonkan diletakan sita jaminan), sudah pasti pengadilan menerapkan Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBG, Pasal 211 Rv, dengan wajib melaksanakan pemerikasaan setempeat ( plaatsopneming) meskipun secara formil Pemeriksaan setempat tersebut tidak termasuk sebagai bagian dari Alat Bukti, dan hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan oleh majelis hakim yang memeriksa sebagai keterangan bagi Hakim yang akan memutus.
Nah, ketika dalam putusan majelis hakim menerima gugatan seluruhnya, dan pihan B terbukti secara sah telah melakukan perbuatan wanprestasi serta sita jaminan yang dikabulkan tentu terhadap aset tersebut tidak dapat dilakukan pengalihan oleh pihak manapun, sampai hak dari A selesai jika pihak B melaksanakan putusan secara sukarela dengan membayar seluruhnya yang menjadi hak pihak A, dengan melakukan Aanmaning kepada pengadilan yang memerika dan memutus perkara tersebut, apabila kewajiban tersebut selesai maka, Sita jaminan tersebut dapat di angkat, agar pihak B dapat menjual atau mengalihkan kepemilikan tersebut, timbul pertanyaan lantas jika pihak yang kalah dan tidak mau melaksanakan sesuai putusan bagaimana? Maka pihak yang dimenangkan dapat memohonkan ke pengadilan memohonkan untuk melakukan Eksekusi terhadap aset tersebut yang dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri dan dilaksanakan oleh panitera. Adapun Prosedur eksekusi sebagai berikut :
Atau dengan melakukan lelang (KPKNL) dapat dilakukan paling cepat delapan hari dari tanggal sita eksekusi atau paling cepat 8 (delapan) hari dari peringatan jika barang yang hendak dilelang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir belag) sebelumnya. Berbeda cerita jika pihak yang dikalahkan tidak bersedia melaksanakan sesuai putusan, dan masih bersikeras untuk melakukan upaya hukum. Maka secara ketentuan pihak yang dikalahkan dapat melakukan upaya hukum Perlawanan terhadap putusan/Penetapan sita jaminan tersebut, akan tetapi aset yang telah diletakan sita jaminan oleh pengadilan secara hukum masih dalam pengawasan pengadilan agar tidak bisa dilakukan pengalihan oleh siapapun,
Seperti kita ketahui dalam prakteknya ketika ada pihak A dan B kerap kita lihat putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara Perbuatan melwan hukum/wanprestasi yang dimana ada hak yang belum terselesaikan hanya “Menang diatas Kertas” akan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi/jaminan terhadap pembayaran, Untuk itu pentingnya kejelian seorang Advokat/Pengacara untuk melihat situasi sepertinya.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Semoga dapat membantu dan teruslah berbagi ilmu.
Dasar Hukum :
Hormat Saya/Penulis.