PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN YANG MELAKUKAN REVIEW

16 April 2021 | 415

Perkembangan di bidang teknologi mengalami kemajuan yang begitu pesat hal tersebut dapat dirasakan dari semakin canggihnya perkembangan teknologi yang dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu wujud dari perkembangan teknologi adalah dengan munculnya kamera yang pada zaman sekarang ini dapat menjadi alat penunjang aktivitas manusia, sebagai contoh dalam kanal Youtube sering kita jumpai vlogger atau content creator yang membuat video, salah satunya video review terhadap suatu barang atau jasa yang diulas dalam sebuah channel Youtube sehingga mampu menjadi bahan referensi bagi penonton. Video review yang diunggah dalam channel Youtube dapat dilakukan oleh siapapun baik seorang diri maupun bersama-sama, unggahan video review juga dapat dibuat oleh seorang konsumen yang baru membeli barang atau menikmati sebuah jasa, dalam video review biasanya konsumen akan mengulas barang atau jasa berdasarkan pengalaman pribadinya. Pada akhir Januari 2021 media sosial khususnya twitter dihebohkan oleh surat keberatan yang dikirim sebuah perusahaan bidang industri pakaian kepada pemilik channel Youtube “Duniadian”, yang menjadi menarik dalam surat keberatan ialah perusahaan tersebut menganggap bahwa kualitas video, teknik pengambilan video, dan lokasi pengambilan video kurang bagus sehingga menyebabkan produk dari perusahaan tersebut terlihat berbeda, selain itu pihak perusahaan juga meminta pemilik channel Youtube “Duniadian” untuk memperbaiki dan/atau menghapus video review tersebut. Menjadi menarik karena dalam video tersebut pemilik channel Youtube “Duniadian” sama sekali tidak melakukan ulasan yang negatif dan cenderung memberikan pujian terhadap produk tersebut, pemilik channel Youtube “Duniadian” dapat dikategorikan konsumen dari produk perusahaan tersebut karena kedua pihak tidak terikat dalam kontrak kerja sama untuk melakukan review produk. Menjadi jelas kedudukan antara perusahaan selaku pelaku usaha dan pemilik channel Youtube “Duniadian” sebagai konsumen, sehingga timbul hubungan antar kedua pihak yaitu hubungan pelaku usaha dan konsumen.

Daat dianalisis permasalahan tersebut bahwa pertama, perlu digaris bawahi terlebih dahulu kedudukan antar pihak sebagai pelaku usaha dan konsumen sehingga adanya hubungan keperdataan antar dua pihak yang diatur lebih khusus dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut dengan UUPK) yang merupakan lex specialis peraturan perundang-undang antar pelaku usaha dan konsumen. Melihat ketentuan Pasal 4 UUPK diterangkan mengenai berbagai hak konsumen salah satunya dalam poin keempat, konsumen memiliki hak untuk didengar baik keluhan maupun pendapatnya atas jasa dan/atau barang yang ia gunakan, tindakan review sendiri merupakan bentuk dari berpendapat yang disampaikan dengan mengulas produk yang digunakan. Mengacu pada isi pasal tersebut, pemilik channel Youtube “Duniadian” sebagai konsumen mempunyai hak yang diakui oleh UUPK untuk didengar baik keluhan maupun pendapatnya terkait barang dari perusahaan tersebut sehingga sebagai konsumen memiliki hak untuk melakukan review terhadap produk tersebut, karena review tersebut merupakan pendapat dan keluhan konsumen dalam hal ini pemilik channel Youtube “Duniadian” atas barang tersebut.

Kedua, menilik kegiatan review sebagai wujud dari berpendapat yang merupakan hak konsumen, hak untuk berpendapat juga merupakan hal yang diakui dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai UUD NRI 1945) pada Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa tiap orang memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, serta mengeluarkan pendapat. Tindakan konsumen melakukan review produk merupakan wujud dari kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, sehingga tindakan melakukan review atau memberi pendapat merupakan hak yang secara konstitusional dilindungi oleh UUD NRI 1945.

Ketiga, selain diatur oleh UUD NRI 1945 hak berpendapat juga diatur oleh Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut sebagai UU HAM) hak berpendapat ialah hak asasi manusia diatur Pasal 23 ayat (2) UU HAM yang menyatakan bahwa tiap orang memiliki kebebasan untuk mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat berdasar hati nurani baik secara lisan maupun tulisan melalui media elektronik maupun cetak dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, kepentingan umum, ketertiban, dan keutuhan bangsa. Mengacu pada hal tersebut maka tindakan review yang dilakukan oleh channel Youtube “Duniadian” merupakan hak asasi untuk mengeluarkan serta menyebarluaskan pendapatnya sesuai isi hati nurani atau pengalamannya secara lisan atau menggunakan media elektronik sebagai tempat berpendapat terhadap produk tersebut dengan tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama, ketertiban, kesusilaan, serta tidak mengganggu kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Sehingga tindakan review tersebut merupakan hak konsumen untuk berpendapat sebagai wujud hak asasi manusia yang dimiliki konsumen sebagaimana dilindungi dan diatur oleh UU HAM.

Keempat, lebih lanjut dalam hukum internasional hak berpendapat diatur melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pada ICCPR Pasal 19 dinyatakan bahwa:

  1. Everyone shall have the right to hold opinions without interference
  2. Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.
  3. The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responbilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:
  • For respect of the rights or reputation of others;
  • For the protection of national security or of public order, or of public health or morals.

Berdasarkan Pasal 19 ICCPR, tindakan review yang dilakukan oleh channel Youtube “Duniadian” merupakan wujud dari hak untuk menyatakan pendapat dan memberikan informasi melalui media elektronik sebagai bentuk kebebasan berpendapat dengan tetap menghormati hak serta nama baik orang lain terlebih hak dan nama baik perusahaan terkait dan pendapat dari channel Youtube “Duniadian” tidak mengancam atau tidak menimbulkan gangguan keamanan sosial, ketertiban umum, kesehatan, dan moral.

Kesimpulan

Tindakan review yang dilakukan oleh pemilik channel Youtube “Duniadian” maupun konsumen lain merupakan hak konsumen untuk mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional. Tindakan review selama tidak menyalahi hak orang lain, tidak melanggar keamanan, tidak melanggar nilai serta norma yang diakui dalam masyarakat dan agama maupun kepercayaan merupakan wujud hak asasi manusia yang dimiliki oleh konsumen dalam wujud hak konsumen, sehingga review yang dilakukan oleh konsumen melalui media cetak maupun elektronik dilindungi oleh hukum.

Tentang Penulis
Nicolas Bayu Kusuma Aji

Mahasiswa aktif S1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Sebagai mahasiswa penulis pernah menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang periode 2019/2020, selain itu penulis pernah meraih juara ketiga pada ajang Internal Law Debate Competition, menjadi pembicara dalam Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar Fakultas Hukum dan Komunikasi, serta menjadi penerima Beasiswa Sandjojo
Mau tulisanmu dimuat juga?
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...