Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Muhammadiyah Berharap Masyarakat Tenang dan Percaya Pada Kepolisian

3 August 2023 | 2
Abdul Mu’ti, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah (foto: PWMJateng.com)

MediaJustitia.com: Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. PP Muhammadiyah berharap masyarakat dapat tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dilansir detikNews, Rabu (2/08/2023) meminta masyarakat untuk tenang dalam menyikapi pasca penetapan tersangka Panji Gumilang dan mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses hukum Panji Gumilang.

“Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian,” katanya.

Abdul Mu’ti menyampaikan penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka dengan delik penistaan agama merupakan langkah tepat, meskipun terkesan lambat.

Kemudian, Abdul Mu’ti berharap proses lanjutan perkara Panji Gumilang dapat berlangsung cepat.

“Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat,” tambahnya.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ramadhan menyampaikan penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (1/08/2023).

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ujar Ramadhan.

Panji Gumilang terancam dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45 a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...