Pengurangan Hukuman untuk Setya Novanto, Imam Nahrawi dan narapidana lainnya dalam Peringatan HUT ke-78 RI

18 August 2023 | 7
Setya Novanto mendapat remisi HUT ke-78 RI. (CNN Indonesia/Safir Makki)

MediaJustitia.com: Setya Novanto, Imam Nahrawi, dan ratusan koruptor yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI, Kamis (17/08/2023).

Kunrat Kasmiri selaku Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan dari total 324 narapidana di sana, yang mendapat remisi ada 237 orang. Setya Novanto dan Imam Nahrawi termasuk yang mendapatkan remisi di Sukamiskin itu.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan masih harus menjalankan sisa hukumannya.

“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” tutur Kunrat.

Ia menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi lima bulan 5 orang, dan remisi enam bulan sebanyak 7 orang narapidana.

Sebelum itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan remisi di hari kemerdekaan diberikan kepada kepada 2.136 narapidana korupsi di Indonesia. Sebanyak 16 napi koruptor yang dapat remisi langsung bebas pada Kamis kemarin.

“RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham kepada CNNIndonesia.com, Kamis siang.

Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, ujar Rika. 

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” katanya.

Ada 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78 yang diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis pagi.

Rika menyebut jumlah remisi paling banyak adalah 6 bulan. Remisi dengan jumlah besar ini didapatkan oleh narapidana yang masa tahanannya sudah cukup panjang.

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...