MediaJustitia.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan tahapan Pemilu tidak akan terganggu meski adanya uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut.
“Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Idham menjelaskan gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukanlah hal baru. Sebelumnya, UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi landasan pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014, juga mensyaratkan batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun.
“Dahulu dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Idham, pihaknya tetap menghormati jika ada warga negara yang mengajukan judicial review ke MK. Namun, dia menekankan jika hal itu tak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK berifat final dan mengikat,” tuturnya.
Artikel ini telah terbit sebelumnya di DetikNews