Para Istri Ajukan Judicial Review KUHP: Ingin Mantan Suami Bisa Dijerat Pasal Penculikan Anak

20 November 2023 | 35
Pemohon Judicial Review KUHP (foto: detik.com)

Mediajustitia.com: Para Istri melakukan pengujian pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta tindakan membawa anak yang hak asuhnya di bawah istri dapat dikenakan tindak pidana penculikan.

Duduk sebagai pemohon yaitu Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

Kelima pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak. Pasal yang diuji yaitu Pasal 330 ayat 1 KUHP yany berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Virza Roy Hizzal (pengacara pemohon), menyampaikan Pasal 330 ayat 1 KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Selain Virza, ikut bergabung membela para ibu itu adalah Sisca Lisa Siagian, Wahyu Yulianti dan David Sitompul.

“Kenapa itu penting? karena itu berbunyi bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini menurut kami menjadi penting untuk menjadi batu uji norma KUHP yang kami ujikan. Kemudian batu uji kedua mengenai asas kepastian hukum 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata kuasa pemohon Virza Roy Hizzal sebagaimana dikutip dari website MK yang dilansir website MK, Senin (20/11/2023).

Virza Roy Hizzal memberikan perbandingan di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat itu, orang tua yang menculik atau membawa anak kandung ini dianggap kriminal. Di Amerika Serikat sudah ada departemen khusus untuk melakukan penjagaan terhadap adanya konflik-konflik rumah tangga.

“Kemudian di Australia juga sama, dianggap kriminal, orang tua membawa kabur anak, kemudian di Inggris juga sama. Nah, kemudian di Kanada, bahkan ada pasal yang membagi 2 perbuatan kriminal ayah kandung,” katanya.

Virza Roy Hizzal mengatakan para penggugat seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa. Misalnya yang dialami Aelyn Halim yang mengaku tidak mengetahui di mana putrinya itu kini berada.

“Karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya,” ucap Virza.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...