Resmi Diluncurkan per Oktober 2021, Materai Elektronik Mulai Berlaku di Indonesia

1 October 2021 | 1

MediaJustitia.com: Materai Elektronik (e-meterai) nominal Rp 10.000 per meterai resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (1/10). Artinya, dokumen elektronik yang selama ini masih menggunakan meterai tempel secara fisik, sudah bisa berlaku secara sah menggunakan meterai elektronik.

E-meterai ini diluncurkan atas dasar untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang kian meningkat. E-meterai sudah memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai,” ujar Ani, sapaan akrabnya saat meluncurkan meterai elektronik, Jumat (1/10).

Ani mengatakan pemerintah meluncurkan meterai elektronik karena teknologi digital memberi dampak perubahan pada kegiatan perekonomian. Salah satunya memunculkan penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perdata secara resmi.

Namun biasanya, dokumen elektronik itu masih dicetak dan kemudian dibubuhi meterai tempel. Setelah itu, diubah kembali ke format dokumen elektronik untuk pendistribusian.

“Dengan adanya teknologi digital, transaksi jadi dilakukan secara elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik,” imbuhnya.

Pemerintah ingin memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pada dokumen elektronik tersebut melalui meterai elektronik. Dengan begitu, dokumen elektronik yang bernilai perdata dan transaksi yang mengandung nilai uang bisa menggunakan meterai elektronik.

Penggunaan meterai elektronik pada tahap awal akan dilakukan secara terbatas, yaitu pada lima perusahaan negara. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Lebih lanjut, bendahara negara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Perum Peruri sebagai produsen dan pendistribusi meterai elektronik untuk mulai memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai penggunaan meterai ini.

Penampakan meterai elektronik (Arsip Direktorat Jenderal Pajak).

 

“Karena orang mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu diedukasi, diyakini, dan diuji, bahkan diberi testimoni dan bukti bahwa dokumen akan aman dan valid atau kelegalannya diakui saat menggunakan meterai elektronik,” jelasnya.

Perlu dititikberatkan, kegiatan edukasi dan sosialisasi bahwa meterai elektronik adalah instrumen yang aman, nyaman, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Selain itu, ia juga meminta kedua pihak memastikan bahwa data penggunanya tidak bocor atau diambil pihak-pihak lain.

“Terutama dari sisi keamanan dan kerawanan terjadinya kejahatan, karena ini digital pasti menyangkut dunia cyber. Apakah nanti mungkin muncul meterai yang sifatnya palsu? Ini perlu diyakinkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, meterai elektronik yang diproduksi Perum Peruri ini menggunakan teknologi Digital Signature X.509 SHA 512. Kemudian dilengkapi dengan tiga fitur.

Pertama, fitur keamanan, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda.

Kedua, fitur kemudahan karena dapat dibaca (scan) menggunakan aplikasi, salah satunya Adobe Acrobat Reader DC.

Ketiga, fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga meterai dari tindakan pemalsuan. Sementara untuk membubuhkan meterai elektronik pada dokumen elektronik bisa melalui portal e-meterai.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...