Sayembara Ungkap Identitas Akun Palsu, Bolehkah?

8 March 2022 | 118
source : freepik.com

Pertanyaan:
Halo kak! Sekarang inikan lagi jamannya medsos banget ya kak. Sayang tapi ga semua orang itu bisa gunain medsos dengan baik. Aku sempet nemu tuh sliweran di timeline aku, ada pihak-pihak yang ngelontarin hate speech ke satu pihak pake akun fake. Nah pihak yang kena hate speech itu kayak.. buka sayembara gitu kak. Buat orang yang berhasil ngeretas data asli si akun-akun fake, bakal dikasih reward/hadiah gitu. Nah… yang kayak gini masuk tindakan ilegal ga sih kak?

 

Jawaban:
Halo Sobat Justitia!

Benar yang Sobat Justitia sampaikan, di era globalisasi ini, media sosial ibarat pisau bermata dua yang memiliki pengaruh sangat besar.

Menanggapi pertanyaan yang Sobat Justitia lontarkan, pernahkan Sobat Justitia mendengar istilah doxing?

Doxing dikenal sebagai tindakan untuk menyebarkan informasi pribadi orang lain. Dalam permasalahan yang Sobat Justitia sampaikan, tindakan doxing dilakukan untuk mengungkap identitas para pelaku hate speech agar dapat ditindak lebih lanjut.

Meskipun tindakan doxing dilakukan bukan tanpa alasan, bukan berarti tindakan doxing tersebut tetap dibenarkan ya!

Ketentuan mengenai doxing dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Pasal 26 Ayat (1) menyatakan, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Tentu saja dalam permasalahan yang Sobat Justitia sampaikan, tindakan doxing dilakukan tanpa persetujuan para pelaku hate speech dan menggunakan cara yang ilegal. Atas tindakan tersebut, pihak yang melakukan doxing bisa digugat balik, serta diancam dengan sanksi denda dan penjara, loh!

Lantas, tindakan tepat apa yang sepatutnya dilakukan oleh pihak yang mendapat hate speech?

Pertama-tama, cobalah untuk menyelesaikan perselisihan pendapat tersebut dengan cara kekeluargaan, yakni dengan mengingatkan atau menegur secara baik-baik melalui chat pribadi. Sobat Justitia juga bisa memblokir akun pelontar hate speech tersebut.

Semisalkan pihak-pihak tersebut tetap mengganggu aktivitas Sobat Justitia, Sobat Justitia dapat melaporkan tindakan tidak menyenangkan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Untuk mengetahui ditindaklanjutinya laporan Sobat Justitia atau tidak, tentu Sobat Justitia perlu menunggu proses pengecekan terhadap terpenuhinya unsur/bentuk ujaran kebencian dalam SE KAPOLRI 6/2015 atau tidak. Selain itu harus juga dilihat apakah bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia.
Jangan lupa untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial, ya!

Sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya! 😊

 

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...