Langkah Tegas KPK: Penyelidikan Mendalam atas Dugaan Korupsi Uang Perdin Rp550 Juta

26 February 2024 | 20
Ilustrasi Gedung KPK, CNN Indonesia

Mediajustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dengan memulai penyidikan terkait dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas (perdin) senilai Rp 550 juta yang diduga dilakukan oleh Novel Aslen Rumahorbo (NAR), seorang Administrator di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan konfirmasi bahwa kasus ini tengah berada dalam proses pengembangan di Kedeputian Penindakan. Menurutnya, gelar perkara telah dilaksanakan, proses analisis sedang berlangsung, dan pihak terkait sudah menyepakati langkah untuk memulai proses penyidikan.

“Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (24/2).

Baca juga: Pegawai Kemenkumham Menjadi Dalang Dalam Kasus Pungli Rutan KPK

Walaupun demikian, Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai status hukum NAR, menekankan bahwa tim KPK masih fokus menyelesaikan berbagai administrasi penyidikan, mulai dari penyusunan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) hingga penerbitan surat perintah penyidikan.

“Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya mulai dari LKTPK [Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi], proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan,” terang Ali.

Pada tanggal 19 September 2023, KPK resmi memberhentikan NAR dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas senilai Rp 550 juta. Pemecatan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menemukan bahwa NAR melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

Dalam pengacaraan hukuman, Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS digunakan, yang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri kepada NAR.

Permasalahan ini bermula ketika Satuan Tugas Penindakan KPK terlibat dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan sejumlah rekannya pada Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Justitia Training Center Bersama PAHKI Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Angkatan XLI

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah atasan NAR melaporkannya ke Inspektorat KPK. Dari hasil temuan awal, NAR, yang menjabat sebagai Admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, diduga terlibat dalam praktik penggelapan uang perdin sebesar Rp550 juta selama periode satu tahun.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...