Ancaman Denda di KUHP kok Sedikit Sekali?

15 February 2022 | 8133
sumber : vecteezy.com

Pertanyaan :
Halo, kak. Mungkin pertanyaannya gak penting, tapi aku kepo aja sih. Kenapa ya sanksi/denda yang diatur di KUHP itu kecil-kecil? Misalnya di pasal 362 mengenai pencurian, itu denda penjaranya antara pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 900 rupiah. Kalo kayak gitu mendingan ambil dendanya aja gak sih kak? Kan cuma 900 rupiah? Atau ada aturan lain atau gimana kak? Terima kasih sebelumnya hehe.

 

 

Jawaban :
Halo, Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya. Meskipun menurut kamu pertanyaannya kurang penting, tapi menurut kami tetap penting untuk menjawab rasa penasaran kamu 😊

Perlu kamu ketahui bahwa KUHP yang kita gunakan itu sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu, loh! Bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1918. Sehingga tentu saja pidana sanksi yang diatur jumlahnya tidak sebanding dengan nominal uang saat ini.

Untuk menanggulangi kesenjangan tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”), sehingga pengaturan denda pada KUHP menjadi sebagai berikut :

  • Denda sebesar Rp250 pada Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 dibaca menjadi Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Jumlah maksimum hukuman denda terkecuali pada Pasal 303 Ayat (1) dan (2), 303 bis Ayat (1) dan (2), dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali;
  • Apabila nilai barang atau uang pada pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan dari penuntut umum tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Ketua Pengadilan menetapkan perkara tersebut untuk diputus dengan Acara pemeriksaan Cepat (Pasal 205-210 KUHAP). Semisalkan sebelumnya terdakwa dikenakan penahanan, ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan atau perpanjangan penahanan.

Oleh karena itu, besaran ancaman denda pada Pasal 362 yang kamu sebut sebelumnya, nominalnya sudah bukan Rp900 lagi. Melainkan Rp900 dikali 1.000, yakni Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).

Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab rasa penasaran kamu ya!
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan kembali 😀

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...