Apa Makna Warna Biru pada Pelat Nomor Kendaraan?

29 March 2022 | 1426

Pertanyaan:
Halo! Kemaren aku liat ada mobil lewat platnya warna item-biru gitu, birunya di bagian bawah. Itu plat nomor apa ya kak? Aku taunya kalo plat kuning itu untuk kendaraan umum dan kalo merah untuk pemerintah. ternyata masih banyak ya plat dengan warna lain?

 

Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaan yang telah dilontarkan šŸ˜Š

Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa akrab dikenal dengan “pelat nomor”, antara lain:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pelat yang Sobat Justitia maksud (pelat biru) digunakan oleh kendaraan dengan sistem penggerak listrik.

Ketentuan ini dapat Sobat Justitia temukan dalamĀ Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda dua atau tiga yang berlaku sejak 8 Januari 2020, “Pelat nomor untuk kendaraan listrik rendah emisi memiliki tambahan garis biru pada bagian bawah, yaitu tepat pada angka, tanggal, dan tahun penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Perbedaan warna pada pelat nomor mobil listrik diperuntukkan agar mobil listrik dapat diperlakukan dengan berbeda, yakni bebas parkir, bebas masuk ganjil genap dan lain sebagainya.

Warna biru sendiri merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas dan juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya mengurangi pemanasan global.

Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia, ya!
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan lagi dan sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...