Apakah Kegiatan Nobar Sepak Bola Tanpa Izin Dapat Dikenai Sanksi?

13 July 2022 | 3838
sumber gambar : adha.ms

Pertanyaan:
Halo admin media justitia. Perkenalkan saya salah seorang pemilik angkringan kedai kopi di kabupaten Garut. Saya liat berita bahwa salah satu stasiun televisi penyiar Piala Dunia 2022 mengatakan kalau kita jangan sembarangan mengadakan nonton bareng atau nobar. Saya tidak mengerti mengapa hal tersebut dilarang padahal moment piala dunia sangat menyenangkan kalau bisa disaksikan bersama terlebih saya berencana menyelenggarakan nobar di angkringan milik saya. Terima kasih admin atas jawabannya.

 

Jawaban:
Halo Sobat Justitia

Terima kasih atas pertanyaannya.

Moment Piala Dunia memang moment yang sangat dinanti-nantikan oleh semua orang, tidak hanya bagi pecinta sepak bola tetapi juga untuk semua kalangan. Tua muda semua sangat menantikan ajang sepak bola empat tahunan tersebut, sehingga sangat wajar apabila momen menonton Piala Dunia tersebut secara bersama-sama.

Menanggapi pertanyaan Sobat Justitia, (bagaimana aturan penayangan siaran tv) pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2022 saat ini dipegang oleh Surya Cipta Media. Memang SCM memberikan layanan siaran Free to Air (FTA) yang bisa disaksikan oleh pemirsa di seluruh tanah air melalui siaran televisi. Namun, fasilitas FTA tersebut hanya diperuntukan bagi kepentingan personal saja sehingga penayangan siaran piala dunia secara masal (nobar) baik komersial maupun non-komersial harus terlebih dahulu mendapat izin secara resmi dan tertulis dari Grup SCM selaku pemegang lisensi hak siar di Indonesia atau IEG selaku coordinator tunggal dalam aktivitas nonton bareng.

Perlu Sobat Justitia ketahui bahwasannya siaran piala dunia tersebut adalah hak cipta berupa siaran yang pemegangnya adalah Federation International de Football Association (FIFA) yang mana untuk hak penyiaran piala dunia di wilayah Indonesia dipegang oleh PT. Surya Cipta Management (SCM Grup). Lisensi hak siar tersebut merupakan bagian dari Hak Cipta yang dalam pelaksanaannya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau Produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Salah satu cara pengalihan Hak Cipta atau Hak Terkait adalah dengan Perjanjian Lisensi. Adanya larangan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap SCM selaku pemegang hak siar resmi yang memiliki hak baik ekonomi maupun moral untuk menayangkan siaran Piala Dunia 2022.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian lisensi tersebut, maka dapat dilakukan penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya aduan dari pihak pemegang lisensi hak siar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Apabila terbukti adanya pelanggaran maka dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Nah, oleh karena itu perlu kita pahami bahwa bahwa jika layanan Free to Air Piala Dunia 2022 tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat publik tanpa seizin dari pemilik lisensi hak siar. Ditambah lagi apabila tayangan tersebut ditayangkan di tempat komersil seperti café, restoran, atau angkringan dinilai dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi tempat tersebut.  

Bagi Sobat Justitia yang ingin menyelenggarakan nonton bareng, kami menyarankan agar mengikuti dan menghormati prosedur yang ditetapkan oleh pemegang resmi hak lisensi penyiaran Piala Dunia 2022. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, SCM Grup selaku pemegang lisensi penyiaran telah menunjuk pihak ketiga yaitu IEG untuk mempermudah izin penyelenggaraan Nobar Piala Dunia 2022 kepada pemilik berusaha atau institusi.

Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia.
Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 149 219 (Pasha) dan 0811 149 209 (Tsabita).

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...