Apakah Tunangan yang Selingkuh Bisa dilaporkan?

8 February 2022 | 7373
source : freepik.com

Pertanyaan :
Bulan lalu saya dan pacar saya telah bertunangan dan rencananya akan menikah di bulan April nanti. Namun kemarin saya melihat tunangan saya check in dengan mantannya di hotel bintang 4 di daerah xxx. Saya sakit hati sekali dan tidak terima dengan perlakuannya, padahal seluruh biaya pernikahan kami sudah dibayarkan sejak jauh-jauh hari. Tidak hanya saya, keluarga saya juga murka sewaktu saya ceritakan.
Kira-kira bisa tidak sih saya tuntut dia atau laporkan tindakannya itu ke polisi?
Terima kasih pencerahannya.

 

 

Jawaban :

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Masyarakat mengenal pertunangan sebagai salah satu rangkaian atau tahapan sebelum melangsungkan pernikahan yang tidak wajib untuk dilakukan namun merupakan suatu komitmen untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius.

Apabila ditinjau dari hukum positif di Indonesia, istilah “pertunangan” atau pun “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus baik dalam KUHPer, KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Akan tetapi, dalam KUHP dikenal adanya istilah gendak (overspel) yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina / perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).

Pasangan yang telah kawin dapat dikatakan selingkuh apabila sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Sehingga dalam hal ini, ketika tunangan Sobat Justitia berselingkuh, Sobat Justitia TIDAK BISA MELAPORKANNYA karena Sobat Justitia belum terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah secara hukum.

Meskipun tunangan Sobat Justitia berselingkuh (berzina) dengan seseorang yang telah terikat perkawinan secara sah, Sobat Justitia TETAP TIDAK BISA MELAPORKANNYA. Hal ini disebabkan karena terhadap gendak (overspel), pihak yang boleh mengajukan aduan atau tuntutan hanyalah pasangan yang sah (suami/isteri yang dirugikan) karena merupakan delik absolut. Pengaduan gendak (overspel) juga tidak dapat dibelah, dalam artian apabila seorang isteri melaporkan suaminya telah berzina dengan perempuan lain, maka sang suami dan selingkuhannya harus sama-sama dituntut. 

Sebagai informasi tambahan, ancaman pidana yang menanti bagi pelaku gendak (overspel) adalah pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...