Menggandakan Buku Pendidikan, Apakah Melanggar Hak Cipta?

17 May 2022 | 740
sumber foto : freepik.com

Pertanyaan:
Selamat sore. Kalau diperhatikan, pada halaman paling depan/belakang buku pasti ada larangan untuk memperbanyak tanpa izin. Tentu saja larangan ini tidak banyak diindahkan oleh masyarakat, terlebih pada instansi pendidikan yang seringkali memperbanyak buku ilmu pengetahuan untuk keperluan-keperluan. Siapakah yang sebenarnya dapat melaporkan pelanggaran ini? Apakah saya sebagai masyarakat yang melihat bisa mengadukannya?

 

Jawaban:
Halo, Sobat Justitia!

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada hakikatnya, Hak Cipta terhadap sebuah buku ilmu pengetahuan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya pada Pasal 9 ayat (3) yang menegaskan bahwa “Setiap orang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Komersial Ciptaan”.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila perbuatan menggandakan dan/atau memperbanyak buku tersebut hanya untuk penggunaan pribadi seperti bahan belajar atau kepentingan dalam proses studi, hal ini diperbolehkan. Lebih lanjut dibahas dalam Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta yang menegaskan bahwa : 
(1) Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan :
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.

Atas tujuan pribadi, UU Hak Cipta membatasi jumlah salinan yang diperbolehkan, yakni hanya 1 (satu). Apabila melebihi jumlah tersebut, maka dianggap akan digunakan sebagai kepentingan komersial dan melanggar Hak Cipta. 

Menjawab pertanyaan Sobat Justitia terkait pihak yang bisa melaporkan, perlu diperhatikan bahwa delik terhadap pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan. Dalam arti lain, pihak yang dapat melaporkan pelanggaran hak cipta hanyalah pihak yang merasa menderita dan/atau dirugikan oleh kejahatan tersebut.

Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia.
Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...