Mudik 2022 : Adakah Perlakuan Ganjil Genap?

26 April 2022 | 17
sumber foto : freepik

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam, sebentar lagi saya akan mudik. Akankah ada pemberlakuan ganjil genap di tol? Sanksi apakah yang akan dikenakan semisalkan ada yang melanggar?
Terima kasih.

 

Jawaban:
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaannya.

Menjelang hari raya besar kegamaan, masyarakat Indonesia identik melakukan mudik, yakni kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya. 

Setelah 2 (dua) tahun pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, tahun ini, pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Tentu saja, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati para pemudik, salah satunya ialah pemberlakuan ganjil genap dan one way di jalan tol. Berikut adalah jadwal pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap dan one way selama masa Lebaran 2022:

Arus mudik

  1. Kamis, 28 April 2022
    Pukul 17.00-24.00 WIB
    Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414
  2. Jumat, 29 April 2022
    Pukul 07.00-24.00 WIB
    Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414
  3. Sabtu, 30 April 2022
    Pukul 07.00-24.00 WIB
    Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414
  4. Minggu, 1 Mei 2022
    Pukul 07.00-12.00 WIB
    Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414

Arus balik

  1. Jumat, 6 Mei 2022
    Pukul 14.00-24.00 WIB
    Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500
  2. Sabtu, 7 Mei 2022
    Pukul 07.00-24.00 WIB
    Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414-Gerbang Tol Halim Km 3+500
  3. Minggu, 8 Mei 2022
    Pukul 07.00-03.00 WIB 
    Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414-Gerbang Tol Halim Km 3+500. 

Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran tahun ini, mulai 25 April sampai 1 Mei 2022.

Akan tetapi, kendaraan yang tidak sesuai tanggal  akan tetap diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.

Sebagaimana yang telah dibahas juga dalam Mudik 2022 Diperbolehkan : Apa yang Perlu Diperhatikan? tidak akan ada penyekatan dalam pelaksanaan mudik. Namun, Sobat Justitia harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaa!

Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia.
Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya dan selamat mudik!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...