Penumpang Pesawat Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda 2juta? Kok Bisa?

5 April 2023 | 2161
foto: istock

Pertanyaan:
Halo Kak! Baru banget nih saya scroll hp, ada video viral cekcok antara seorang wanita penumpang maskapai Garuda dan petugas Bandara Kualanamu gara-gara bawa 3 kotak Bika Ambon trus didenda RP2.000.000. Kata petugasnya, bawaan penumpang telah melebihi kapasitas. Tapi kan itu hanya bika ambon ya kak, apa memang masih harus diterapkan denda sebesar 2 juta?

 

Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya yaa. Perlu kami informasikan sebelumnya, berdasarkan klarifikasi Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, video viral tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu, ya! Tapi Mimin Medjus akan tetap menjawab rasa penasaran Sobat Justitia 😊

Seorang penumpang maskapai penerbangan dianggap mengetahui segala ketentuan yang ada, ketika ia memutuskan untuk memilih dan/atau menggunakan jasa suatu maskapai penerbangan. Pengaturan dibuat demi kebaikan bersama dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan demikian, segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan dapat dihindari dengan mengindahkan ketentuan tersebut.

Namun, apabila terdapat penumpang yang berpotensi membahayakan keamanan dan kenyaman penumpang lainnya dengan membawa muatan berlebih, maka hal tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan terkait larangan bagi setiap orang selama di dalam pesawat udara selama penerbangan, yakni sebagai berikut:

“Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

  1. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  2. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
  3. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
  4. perbuatan asusila;
  5. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
  6. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.”

Sebagai informasi, kelebihan bagasi (extra baggage) merupakan tindakan yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan, loh! Hal tersebut berpotensi membahayakan setiap orang yang berada di dalam pesawat pada saat penerbangan. Ketentuan batasan beban bagasi setiap maskapai penerbangan berbeda-beda dan pastinya merupakan hasil pertimbangan matang terhadap beban yang dapat ditanggung pesawat saat berada di udara.

Berdasarkan laman Garuda Indonesia, bagasi penumpang dibagi menjadi 2 (dua). Pertama, Bagasi terdaftar yaitu barang/benda ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat yang tidak melebihi 70 lbs/32 kg. Kedua, Bagasi tidak terdaftar yaitu barang/benda diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang yang tidak melebihi 7 kg.

Garuda Indonesia memberikan ketentuan barang bawaan bebas biaya yang menjadi tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. Adapun barang tersebut yaitu Tas komputer jinjing (laptop) atau tas tangan (purse atau pocketbook), Jaket tebal (overcoat) atau selimut, Payung atau tongkat bantu jalan, Kamera saku atau teropong, Bahan bacaan dengan jumlah wajar, Baby stroller ukuran kabin (maksimal 36 cm x 23 cm x 56 cm), baby basket, atau tempat duduk bayi dengan pengaman (approved car seat or CARES), Kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat, atau tongkat ketiak bantu jalan yang digunakan oleh penumpang,

Dalam kasus yang Sobat Justitia tanyakan, 3 kotak bika ambon sebagai oleh-oleh yang dibawa penumpang, tidak termasuk dalam barang bawaan yang dibebaskan dari biaya yang sudah dijelaskan di atas. Dengan demikian, bika ambon masuk ke dalam kategori Bagasi tidak terdaftar dengan kapasitas maksimal 7kg. Apabila berdasarkan hasil pengecekan petugas kapasitas penumpang telah melebihi batas, tentu saja penumpang harus mengikuti konsekuensi sesuai prosedur dan ketentuan masing-masing maskapai, tanpa memandang kelebihan muatan tersebut merupakan barang oleh-oleh atau bukan.

Sejatinya, petugas bandara hanya menjalankan kewajibannya saja untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai SOP. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum melakukan penerbangan, Sobat Justitia terlebih dahulu mengecek ketentuan-ketentuan yang diatur oleh maskapai penerbangan agar terhindar dari kejadian yang kurang mengenakkan.

Demikian jawaban dari Mimin Medjus, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia, ya!
Sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...