Bawa Senpi Ilegal, WNI Ditangkap di Filipina!

10 January 2023 | 15
Ilustrasi Pistol. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

MediaJustitia.com: Otoritas negara Filipina menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua bernama Anton Gobay (29) bersama dengan dua warga negara Filipina karena kedapatan membawa senjata api berkekuatan tinggi (high powered firearms) di Barangay Nalus, Kabupaten Kiamba, Provinsi Sarangani, Filipina Selatan, Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.05 waktu setempat.

Dua orang warga negara Filipina itu adalah Michael Tino (25) dan pengemudi tricycle Jimmy Desales Abolde (53). Saat mencoba melewati pos penjagaan terpadu yang dijaga oleh personel PNP, mereka diberhentikan oleh personel 1204th Mobile Company, Regional Mobile Force Battalion (MC, RMFB) untuk pemeriksaan.

Pihak kepolisian menemukan dua buah koper atau tas troli berisikan 10 pucuk senapan api laras panjang tipe COLT AR-15 kaliber 9mm PARA (5 buah di masing-masing koper), 20 buah magasin, dan 10 buah detachable riffle butt yang dipegang oleh Anton Gobay dan Michael Tino. Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen pendukung berupa surat kepemilikan senjata api tersebut dan dokumen lainnya, mereka tidak dapat menunjukkannya kepada petugas.

Selanjutnya, ketiganya ditangkap dan dibawa ke Polres Kiamba untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut dalam monitoring Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao, dan akan dilaksanakan pendalaman tentang kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas kelompok Papua Merdeka.

Sebelum itu, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan, Anton Gobay diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Saat ini dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di Filipina.

Krishna Murti menambahkan, Anton Gobay dan dua WN Filipina ditangkap di lokasi yang berjarak sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila.

“Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Senin (9/1/2023).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...